RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sejatinya, pengelolaan Dana Desa yang melakukan penyertaan modal terhadap program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi desa, baik Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun untuk membantu masyarakat desa. Namun tidak demikian, di desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Bumdes desa ini terindikasi fiktif, dimana kegiatan program ini sama sekali tidak berjalan, padahal desa sudah menyalurkan dana penyertaan modal.
Hal ini pun tidak dibantah, oleh salah satu warga desa Tanjung Raman yang namanya enggan untuk disebutkan. Dimana, ia membeberkan adanya indikasi korupsi pada kegiatan Bumdes didesanya. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat tidak melihat adanya kegiatan Bumdes, yang mana dananya sudah dikucurkan sejak tahun 2017 lalu.
“Setahu saya, AD-ART Bumdes desa ini, pengembangbiakan sapi, serta simpan pinjam. Namun hingga saat ini, kegiatan ini tidak diketahui seperti apa perkembangannya. Mulai dari lokasi penggemukan sapi, hingga siapa saja yang melakukan pinjaman,” ujarnya.
Ia pun membeberkan, informasinya beberapa waktu lalu, mulai dari Ketua hingga pengurus Bumdes desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, menyatakan mengundurkan diri. Yang diketahui alasannya mundur, tidak tahu apa yang dikerjakan sebagai orang yang namanya disebutkan sebagai pengurus Bumdes. Karena, dana penyertaan modal dari desa, tidak pernah diterima oleh para pengurus Bumdes.
“Infonya Ketua hingga pengurus sudah mengundurkan diri pak dari jabatannya sebagai pengurus Bumdes desa ini, karena tidak jelasnya dana yang dikucurkan oleh pihak desa. Mungkin realisasi penyertaan modalnya terealisasi, namun tidak sampai ke tangan pengurus Bumdes, sehingga mereka bingung apa yang mau dikerjakan,” bebernya.
Sementara itu, Kejari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khabar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tidak membantah bahwa pihaknya telah menerima laporan serta telah melakukan pengusutan terhadap indikasi korupsi pada kegiatan Bumdes di desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
“Sejauh ini perkembangan pengusutan Bumdes desa Tanjung Raman, sudah kami koordinasikan ke pihak Inspektorat BU selaku APIP. Karena, yang memiliki kewenangan audit investigasi mereka, jadi kami masih menunggu,” ujar Denny.
Disisi lain, Inspektur Inspektorat BU Eka Hendriyadi ketika dikonfirmasi terkait audit Bumdes desa Tanjung Raman, ia mengaku masih dilakukan audit. Kendati demikian, perkembangan terbaru audit telah ditemukan adanya kerugian negara, dan pihaknya telah memberikan tenggang waktu 60 hari, kepada pihak desa Tanjung Raman untuk melakukan pengembalian.
“Iya, kami menerima permintaan dari pihak Kejari BU untuk melakukan audit dan investigasi indikasi korupsi Bumdes desa Tanjung Raman. Sejauh ini, kami sudah menemukan adanya kerugian negara, dan kami telah memberikan waktu 60 hari untuk dilakukan pengembalian,” singkat Eka
Laporan : Redaksi

